Bisnis MLM Menurut Islam: Bagaimana Hukumnya?– Sobat pernah gak sih tiba-tiba dihubungi teman lama, yang sudah lost contact, tiba-tiba nanya kabar dan ngajak ketemu. Eh akhirnya malah ditawarin bisnis, jualan produk, diajak jadi member tertentu? Iya, itu adalah bentuk bisnis MLM sobat. Pasti kamu juga diiming-imingi bonus yang besar, juga berbagai keuntungan lainnya, bahkan ada yang menjanjikan bonus umroh. Tapi syaratnya sobat harus bisa mencari lebih banyak customer juga member baru. Semakin banyak yang daftar melalui kamu, maka komisi dan bonus juga semakin besar. Syarat gabungnya juga mudah, tinggal beli produk mereka dengan nilai tertentu. Ada juga yang mensyaratkan membayar kartu anggota/biaya pendaftaran.
Di Indonesia sendiri bisnis ini sudah ada sejak lama. Banyak yang tergiur karena berbagai keuntungan yang ditawarkan bisnis MLM ini. Tapi, akhirnya fokus bisnis akan berubah. Bukannya menjual barang untuk memberi manfaat kepada orang, tapi malah berbisnis fokus untuk mendapat untung. Akhirnya anggota menjadi materialistis dan tidak perduli pada kebermanfaatan apa yang dia jual. Sedangkan dalam hukum syariah muamalat kita seharusnya fokus pada kebermanfaatan produk untuk membantu dan mensejahterakan umat. Kita memang diperbolehkan mengambil untung, tapi tetap harus dalam takaran yang wajar dan memang produknya bermanfaat.
Lalu Apakah Bisnis MLM Menurut Islam Haram?

Pada dasarnya semua bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh atau mubah sehingga ada yang menghalalkannya. Tapi islam mempunyai prinsip yang mengatur tentang hukum berbisnis. Karena pada dasarnya bisnis adalah untuk mencari untung. Sehingga perlu dibuat aturan agar orang-orang tidak dibutakan oleh keuntungan, yang akhirnya bisa menjerumuskan ke perbuatan zolim dan penuh dosa. Bisnis yang halal dan diperbolehkan dalam islam harus bebas dari unsur-unsur berikut ini:
- Dharar (bahaya)
- Jahalah (ketidakjelasan)
- Zhulm (merugikan atau tidak adil)
Tidak hanya itu, bisnis dalam islam juga harus terbebas dari unsur riba (bunga), batil, judi, aniaya, penipuan dan haram. Sedangkan kebanyakan bisnis MLM memiliki satu atau lebih dari unsur tersebut. Budaya kerja MLM dapat merugikan anggota dan bersifat tidak adil. Hal ini karena yang diuntungkan pada dasarnya hanya yang punya bisnis/owner, marketer, dsb yang berada di tingkat atas dan bisa menjaring banyak konsumen juga anggota. Sedangkan konsumen sendiri hanya mendapat keuntungan sedikit. Padahal mereka termasuk distributor, tapi yang mendapat keuntungan lebih banyak adalah uplinenya.
Selain itu, jika sudah menjadi anggota dan tidak melakukan penjualan dalam jangka waktu tertentu, orang tersebut terancam dicabut hak anggotanya. Sedangkan banyak yang memberikan keanggotaan sekali seumur hidup. Seluruh keuntungan yang dia hasilkan sebelumnya juga bisa dicabut haknya. Budaya bisnis ini termasuk scam atau penipuan dan merugikan si anggota. Bisnis MLM yang menggunakan system mencari banyak anggota tanpa menjual produk juga termasuk riba. Karena didalamnya hanya ada permainan uang tanpa transaksi yang jelas. Berdasarkan hal-hal tersebut sudah dapat dipastikan bahwa bisnis MLM haram. Karena lebih banyak mudhorotnya daripada manfaat baik dari segi psikologis maupun ekonomi.
Bisnis MLM Menurut Islam Yang Halal & Diperbolehkan

Pada dasarnya akan selalu ada cara untuk melakukan transaksi yang baik dan benar sesuai hukum islam. Begitu juga dengan bisnis MLM, mereka dapat dikatakan hala dan diperbolehkan jika mengamalkan prinsip-prinsip syariah. Disamping terbebas dari unsur riba, zalim, batil, judi, penipuan, dan haram. Bisnis ini juga harus membisniskan barang atau jasa serta menerapkan tata cara penjualan yang halal. Tidak syubhat dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam syariah islam. Sobat juga tidak perlu khawatir.
Jika masih ragu akan bisnis tersebut maka tanyakanlah pada yang bersangkutan tentang sertifikat bisnis syaria dari Dewan Syariah Nasional MUI. Bisnis dengan sistem MLM yang memiliki sertifikat tersebut insyaAllah halal. Karena telah diperiksa dan melewati berbagai uji teknis dari Dewan Syariah Nasional MUI. Bisnis tersebut juga mendapat jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Jika mereka tidak mempunyai ijin yang jelas dan hanya meyakinkan sobat dengan kata-kata juga iming-iming bonus, sebaiknya tinggalkan saja. Karena bisnis tersebut belum jelas hukumnya dan lebih baik menghindari perbuatan dosa yang diharamkan Allah.
Baca juga: Sekolah Bisnis: Belajar Apa Sih di Sekolah Bisnis?
Kesimpulan
Bisnis MLM umumnya haram karena banyak faktor dalam budaya kerja nya yang melanggar syariah islam. Selain itu bisnis MLM hanya fokus pada komisi, yang bisa membuat anggotanya jadi materialistis. Melupakan hakikat awal muamalah untuk memberikan manfaat pada umat dengan berbisnis untuk mendekatkan diri pada Allah. Namun, bisnis MLM dapat dikatakan halal dan diperbolehkan jika mengamalakan prinsip syariah dalam menjalankannya. Juga tidak melanggar unsur-unsur yang dilarang dalam bisnis syariah. Sekian pembahasan tentang bisnis MLM, semoga bermanfaat!
Bagi yang ingin belajar lebih banyak tentang hukum bisnis jual beli syariah silahkan kunjungi Sekolah Online Muslim Preneurship. Sobat bisa belajar dari para asatidz terbaik di Indonesia loh. Klik disini untuk informasi lebih lanjut.